Sidoarjo Kompos news – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Calon Kepala Desa nomor urut 2, H. Mochammad Zainul Abidin, S.T., melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagerwojo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penetapan hasil Pilkades yang digelar pada 24 Mei 2026.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Supangkat, S.H., M.H., Sri Levi, S.H., M.H., dan Soetomo, S.H., M.Hum. menyatakan gugatan telah terdaftar di PTUN Surabaya dengan Nomor Perkara 115/G/2026/PTUN.Sby. Tergugat dalam perkara ini adalah BPD Desa Pagerwojo, selaku pihak yang menerbitkan Keputusan Nomor 188/03/KEP/VI/BPD/2026 tentang penetapan calon kepala desa terpilih atas nama Yunan Khilmi.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, bertepatan dengan agenda pelantikan kepala desa terpilih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pelantikan tetap dilaksanakan saat sengketa masih diperiksa pengadilan.
“Kami meminta Bupati Sidoarjo tidak menutup mata. Sengketa ini sedang berjalan di PTUN. Langkah paling bijaksana adalah menunda pelantikan sampai ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Agung Supangkat.
Keberatan Sudah Dua Kali Disampaikan sebelum menempuh jalur litigasi, Zainul mengaku telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada BPD Pagerwojo serta menyampaikan keberatan administratif kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut penggugat, keberatan pertama diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah pemungutan suara. Selanjutnya, keberatan kedua dikirim dengan melampirkan dasar-dasar hukum yang lebih lengkap, termasuk petunjuk teknis mengenai penentuan suara sah dan tidak sah.
Namun, menurut pengakuan Zainul, tidak ada penyelesaian substansial atas keberatan tersebut. Dalam pertemuan yang difasilitasi, kami justru hanya dianjurkan untuk legowo dan ikhlas menerima hasil pemilihan. Padahal kami meminta agar keberatan kami diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Zainul.
Empat Dasar Keberatan Dalam surat keberatan resminya, penggugat mendasarkan gugatan pada beberapa poin penting, yakni panitia dinilai tidak melakukan sosialisasi secara utuh kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan surat suara yang benar sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Jumlah surat suara tidak sah mencapai sekitar 1.500 lembar akibat coblosan simetris, jumlah yang jauh melebihi selisih suara dengan calon yang ditetapkan sebagai pemenang, yakni sekitar 534 suara.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai status coblosan simetris sebagai suara sah atau tidak sah. Sementara itu, penggugat berpendapat bahwa Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (5) mengatur bahwa coblosan yang menembus secara simetris dan tidak mengenai kolom pasangan lain dinyatakan sebagai suara sah.
Dalam pelaksanaan Pilkades Pagerwojo ditemukan ketidakkonsistenan antar TPS. Dari total 21 TPS, terdapat TPS yang mengesahkan coblosan simetris, sementara TPS lainnya justru menyatakan tidak sah terhadap kondisi coblosan yang sama.
Atas dasar tersebut, penggugat meminta dilakukan pembukaan kembali serta penghitungan ulang terhadap seluruh surat suara yang dinyatakan tidak sah akibat coblosan simetris, agar statusnya diperiksa kembali sesuai ketentuan hukum yang dijadikan dasar gugatan. 1.482 Suara Dipersoalkan.
Kuasa hukum menyebut pokok perkara bukan sekadar kalah atau menang, melainkan dugaan hilangnya hak pilih masyarakat akibat penetapan 1.482 surat suara tidak sah.
“Kalau suara yang dipersoalkan mencapai 1.482, sementara selisihnya hanya sekitar 534 suara, maka sangat masuk akal apabila surat suara itu diperiksa kembali. Demokrasi harus menjamin setiap suara rakyat dihitung secara benar,” kata Agung Supangkat.
Menurut tim hukum, sebagian besar surat suara yang dinyatakan tidak sah merupakan coblosan simetris, yakni coblosan yang menembus lurus tetapi tidak mengenai kotak calon lain.
“Yang kami perjuangkan bukan kemenangan calon tertentu. Kami meminta seluruh suara rakyat dihitung secara fair. Siapa pun yang menang setelah proses yang benar, itulah yang harus dihormati,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai Bupati Sidoarjo memiliki kewajiban untuk memperhatikan adanya sengketa hukum yang sedang berjalan sebelum melaksanakan pelantikan kepala desa.
Menurut mereka, apabila pelantikan tetap dilakukan sementara perkara masih diperiksa PTUN, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang lebih kompleks apabila nantinya putusan pengadilan membatalkan keputusan penetapan hasil Pilkades.
“Bupati tidak boleh sekadar menjalankan proses administratif tanpa mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung. Menunda pelantikan justru menjadi bentuk perlindungan terhadap demokrasi dan kepastian hukum,” ujar Agung.
Pihak penggugat berharap PTUN Surabaya membatalkan Keputusan BPD Pagerwojo apabila terbukti terdapat cacat prosedur dalam penetapan hasil Pilkades, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Desa Pagerwojo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPD Pagerwojo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait gugatan yang diajukan serta permohonan penundaan pelantikan. (**/sud)






