MALANG, KOMPASNEWS9.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, menggelar uji emisi terhadap kendaraan dinas di Mapolres Malang, Selasa (30/7/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung kesehatan lingkungan dengan mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
“Melalui uji emisi kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (31/7).
Dalam pelaksanaan uji emisi ini, Polres Malang menggandeng PT Rebooz Teknologi Internasional. Sebanyak 16 kendaraan dinas, yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda enam, diuji emisinya di halaman Mapolres Malang.
Kendaraan yang diuji ini memiliki usia lebih dari 10 tahun dan dipilih secara acak untuk mengetahui tingkat emisi gas buangnya. Dari 16 kendaraan tersebut, 8 unit menggunakan bahan bakar bensin dan 8 unit menggunakan solar.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh kendaraan berbahan bakar bensin lulus uji emisi. Namun, dari kendaraan berbahan bakar solar, terdapat empat unit yang tidak lulus uji emisi.
Setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi kemudian dilakukan pembersihan karbon menggunakan teknologi hidrogen oleh PT Rebooz. Setelah perawatan tersebut, seluruh kendaraan telah memenuhi baku mutu pada tanggal 30 Juli 2024.
Seluruh kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebelumnya telah mendapatkan perawatan dan pengujian ulang oleh PT Sucofindo, lembaga inspeksi yang bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi.
“Hasilnya, seluruh kendaraan kini telah memenuhi baku mutu emisi, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan,” jelas Ipda Dicka.
Sementara itu, Helmy Mukti Wijaya, CEO PT Rebooz Teknologi Internasional, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan PT Sucofindo untuk melakukan uji emisi ulang. Uji emisi pertama dilakukan pada 2 Juli 2024.
Tujuan dari uji emisi ini adalah memastikan bahwa mobil operasional polisi berada di bawah ambang batas emisi yang ditetapkan. Selain menjaga baku mutu, pihaknya juga melakukan perawatan menggunakan teknologi revolusi hidrogen yang bertujuan meningkatkan performa kendaraan dinas polisi.
“Selain menjaga baku mutu, dengan treatment revolusi hidrogen ini bertujuan meningkatkan performa kendaraan,” ungkap Helmy.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas udara, serta memastikan kendaraan dinas mereka tetap dalam kondisi optimal dan ramah lingkungan. (Ryo)