Kompasnews9.com || Jember – Persoalan Sengketa Lahan yang ditempati SDN Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2 Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember , hingga kini belum menemukan titik terang. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi atas hak berupa letter C dan petok tanah, melalui kuasa hukumnya menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Jember.
Persoalan ini mencuat dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang dinas pendidikan kabupaten Jember pada Kamis 11/9/25.
Hadir dalam Forum tersebut perwakilan BPKAD bagian aset Pemkab Jember,Badan pertanahan Jember/BPN,ahli waris bersama kuasa hukumnya serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Sementara Kepala desa Pecoro Rambipuji tidak hadir untuk kedua lahan sekolah tersebut.
Mereka menegaskan, hingga kini tidak pernah ada surat pengantar resmi dari kepala desa Pecoro untuk permohonan sertifikat. Bahkan kepala desa sudah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengantar tersebut.
Keterangan mantan pejabat bagian aset Pemkab Jember,Ketut yang menyebut kepala sekolah pernah diberi formulir untuk permohonan sertifikat,juga dimentahkan oleh pihak sekolah. Kasek terdahulu maupun yang kini menjabat menyatakan tidak pernah merasa mengisi formulir maupun mengetahui proses terbitnya sertifikat tanah itu.
Ahli waris mengaku sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan. Mereka juga menyebut, setiap kali terjadi pergantian kasek pihak keluarga selalu didatangi untuk diminta tidak mempermasalahkan status lahan tersebut.
Namun dalam gelar perkara BPKAD bagian aset Pemkab Jember dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan SDN 2 telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember. Mereka menyebut nomor dan tahun sertifikat, tetapi menunjukkan fisik dokumen maupun salinan sertifikat tersebut. Perihal itu memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Lanjut Kuasa hukum ahli waris memberikan waktu satu Minggu kepada Dinas Pendidikan dan Pemkab Jember untuk memberikan kepastian ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata hingga hak ahli waris terpenuhi.
Kepala dinas pendidikan kabupaten Jember Hadi,yang memimpin langsung gelar perkara menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada pimpinan diatasnya dan membantu proses pelaporan sebagaimana permintaan ahli waris.
Hingga berita ini ditayangkan semoga ada titik terang bagi korban ahli waris yang merasa diduga dibuly dan atau dugaan ditipu, semua keterangan harus benar penyampaiannya,dan bilamana ada modus pemalsuan atau double dokumen itu adalah tindakan yang fatal serta melanggar hukum. Sult




