Kompasnews9.com || Sidoarjo – Diduga melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan, sosok oknum guru diketahui atas nama W, warga Dusun Ganting, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,No.STTLP/1476/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/Jatim tanggal, 09 Desember 2025. Oleh Supardi SH Kuasa Hukum dari Khusnul Farida, asal Kelurahan JuwetKenongo, Porong. Lantaran mereka berdua, Dia (W) bersama A.S satu rumah, tak lain masih berstatus suami sah Khusnul Faridah.
Lanjut,menurut Supardi SH Kuasa Hukum mengatakan, apapun alasan dan yang dilakukannya. Mereka berdua adalah melanggar, ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 71 Tahun 1974. Dikarenakan pasangan W itu, A.S masih tercatat status suami sah dari klien kami. ” sampai sekarang belum ada surat gugatan cerai atau putusan dari Pengadilan Agama, ” ucapnya.
Masih kata Supardi, kami juga sudah melayangkan surat somasi dua kali, pertama tertanggal 04 November 2025, dan yang kedua tertanggal 18 November 2025 kepada bersangkutan. Namun hasilnya tidak memuaskan, dan akhirnya perkara ini dilaporkan ke pihak berwajib. ” Intinya klien kami memiliki bukti-bukti sebagai istri sah, diantaranya akta buku nikah, serta ke anggotaan sebagai ibu bhayangkari, ” tambahnya.
” Hal ini saya menyayangkan pada aparatur Pemerintah Desa setempat, selama 21 tahun hingga sekarang dikaruniai dua orang anak. Atas prilaku itu, tidak ada tindakan sama sekali. Apalagi mereka, tidak mengantongi surat akta nikah secara sah. Dan Kami terus berupaya melakukan pendampingan, sampai perkara tersebut benar-benar selesai. Itupun kami juga sudah melayangkan surat somasi, kepada kepala desa terkait kebijakan kepimpinan wilayah, ” jelasnya.
Selanjutnya perihal terpisah, Bagus mengatakan persoalan perselingkuhan, apalagi perzinahan tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi aturan undang-undang pernikahan. Berharap petugas segera menindak lanjutinya, agar ada ketetapan hukum yang jelas, pungkasnya . Sult/tim




