Kompasnews9.com || Sidoarjo – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai keberatan serius dari warga. Pada Minggu 14/11/25.
Pemilihan yang mempertemukan Widodo selaku Ketua RT petahana dengan Hariyanto tersebut dinilai cacat prosedur, tidak sah secara administratif, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023.
Warga menyebutkan bahwa pemilihan Ketua RT dilakukan di luar masa akhir jabatan dan tanpa adanya perintah, fasilitasi, maupun penetapan resmi dari Pemerintah Desa Sruni.
Hingga pelaksanaan pemilihan berlangsung, tidak pernah diterbitkan surat keputusan, jadwal resmi, maupun pemberitahuan tertulis dari pemerintah desa terkait pemilihan RT dan RW.
Padahal, Perbup Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa pemilihan Ketua RT hanya dapat dilaksanakan sesuai masa jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh tahapan pemilihan wajib difasilitasi dan berada dalam kewenangan Pemerintah Desa, serta pengesahan Ketua RT sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa melalui keputusan resmi.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Warga juga menilai pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Sruni, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan maupun disahkan.
Atas dasar itu, warga menegaskan bahwa hasil pemilihan yang menetapkan Hariyanto sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kepemimpinan RT yang sah.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Desa Sruni untuk segera menyatakan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 tidak sah, mengembalikan tata kelola pemerintahan lingkungan sesuai Perbup Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023, serta menjamin seluruh proses pemilihan RT dan RW ke depan berjalan tertib, transparan, dan taat regulasi guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ini belum waktunya pemilihan RT se-Desa Sruni, tapi di sini sudah dilaksanakan lebih dulu, padahal belum ada instruksi dari Pemerintah Desa.
Ini sama saja melangkahi kewenangan Pemerintah Desa Sruni. Kalau setiap warga mengadakan pemilihan RT seenaknya sendiri tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan, mau jadi apa ke depan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa panitia lokal pemilihan harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di lingkungan RT 02 RW 01 Desa Sruni akibat pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak prosedural tersebut. Sult/her




