MALANG, Kompasnews9.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malang bertindak cepat terhadap pengemudi truk yang viral di media sosial karena membawa muatan berlebih di Jalan Raya Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (14/8/2024). Truk pengangkut tebu dengan nomor polisi AG 8494 US tersebut dilaporkan oleh warga karena mengganggu pengguna jalan lain dan diduga menyebabkan putusnya beberapa kabel listrik yang melintang di jalan raya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan peninjauan ke lokasi setelah menerima laporan melalui media sosial.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ipda Dicka, Kamis (15/8).
Diketahui bahwa truk dengan bak berwarna merah tersebut hendak mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang. Pengemudi truk, Pi’i (51), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara.
Ipda Dicka menegaskan bahwa truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i.
“Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambah Ipda Dicka.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan truk gandeng bermuatan tebu melebihi batas muatan viral di media sosial pada Rabu (14/8/2024). Video tersebut mendapat banyak perhatian dari netizen, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang.
Dalam video yang beredar, truk tersebut diduga menerabas kabel listrik yang melintang di atas jalan raya akibat kelebihan muatan, menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan lainnya.
“Dengan penindakan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkas Ipda Dicka. (Red)