Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap Pasangan suami istri yang berjualan Narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,Rabu (8/5/2024)
Penangkapan ini terjadi di depan Indomart Bangsri Kecamatan Sukodono Sidorjo, polisi menemukan paket Narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram. Pasangan ini sejak di bulan September 2023 sudah 8 kali melakukan pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 ons setiap pengambilan.
Paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali,ujar Tobing.
Penangkapan tersebut menurut Tobing berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran kecamatan Sukodono.
Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dan setiap transaksi tersangka menerima imbalan Rp. 2.5 juta/ons dari A (DPO), tuturnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka yang beralamat di Dusun Patoman RT 7 RW 2 desa Keboharan Kecamatan Krian dan Kos di desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dengan menemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram beserta timbangan elektrik.
Saat memasuki rumah kos untuk penggeledahan lanjutan di temukan lagi narkotika jenis sabu seberat 48,73 gram dan 69,91 gram dengan total keseluruhan 13,57 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A (yang sekarang berstatus DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 12 tahun.(Ali news)