Senin, Desember 23, 2024
24.4 C
Indonesia

Tindak Tegas Pelaku Judi Online, Polres Mojokerto Kota Amankan 5 Penjual Chip

Must Read

Kompasnews9.com || Mojokerto – Memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu Judi Online, Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Rabu (14/08/2024)

Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain” Ucap AKP Rudi.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” Lanjut Kasat.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tandas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.(Rmo)

- Advertisement -spot_img

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Hari Ulang Tahun Korpri Ke 53 Kabupaten Nias Utara Tahun 2024

Nias utara,Kompasnews9.com - Pemerintah kabupaten nias utara melaksanakan perayaan hari ulang tahun KORPRI ke-53 sekaligus hari ulang tahun ke-79...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img