Kompasnews9.com || Sidoarjo — Perlawanan hukum derden verzet yang diajukan oleh 38 Kepala Keluarga (KK) yang tidak pernah menjadi pihak perkara serta menjadi korban eksekusi lahan Perum Puri Wardani di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, semakin mendapatkan dukungan. Selain pendampingan dari Penasehat hukum, dukungan juga datang dari Sekretaris Desa (Sekdes) Jumput Rejo, yang menyatakan simpati dan keberpihakan terhadap warga yang menjadi korban.
Warga sebelumnya membeli lahan untuk pembangunan perumahan Puri Wardani melalui marketing setplan sejak tahun 2015. Namun, dalam perjalanan waktu, terjadi sengketa kepemilikan yang berujung pada eksekusi lahan oleh pihak lain. Situasi makin pelik setelah diketahui bahwa pihak pengembang maupun marketing yang mengelola transaksi pembelian menghilang dan diduga melarikan diri.
Sekdes Nyatakan Sikap: Mendukung 38 KK Korban
Sekdes Jumput Rejo menyampaikan bahwa pemerintah desa merasa prihatin atas kondisi puluhan warga yang telah mengeluarkan uang pembelian namun justru kehilangan hak atas tanah tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya warga dalam mencari keadilan. Mereka adalah pembeli sah yang melakukan transaksi sejak 2015. Sangat disayangkan ketika pengembang atau marketing yang bertanggung jawab justru pergi dan tidak bisa dihubungi,” ujar Sekdes.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap memberikan keterangan sesuai fakta lapangan apabila diperlukan dalam proses persidangan.
Pengembang atau Marketing Diduga Kabur
Berdasarkan kesaksian warga, sosok yang mengatasnamakan pengembang maupun pihak marketing kini tidak lagi berada di lokasi, bahkan tidak dapat dihubungi. Warga menduga pihak tersebut melarikan diri setelah masalah legalitas mencuat.
Padahal sebagian warga sudah membayar lunas lahan yang dijanjikan akan bersertifikat. Ketidakjelasan ini membuat kerugian semakin besar, baik secara finansial maupun psikologis.
Gabungan Lawyer warga CPW siap All Out
Tim gabungan lawyer, menegaskan komitmennya untuk mengungkap kronologis, menghadirkan bukti-bukti pembelian, dan menulusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan mengupayakan agar 38 KK ini mendapatkan keadilan, baik dalam bentuk pengembalian hak atas lahan maupun dana pembelian,” tegas tim kuasa hukum.
Sidang perdana telah selesai digelar dengan agenda pembacaan pokok perlawanan. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan alat bukti serta pemanggilan para pihak. Sult




