Pemkab Sidoarjo Tetap Melantik Tiga Desa Pilkades Yang Disengketakan Di PTUN Surabaya

Avatar photo

Sidoarjo kompos news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih tetap melantik seluruh kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026, Senin (29/6), meski tiga hasil pemilihan masih disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Keputusan tersebut memantik kritik. Sebab, ketika proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan terhadap kepala desa dari wilayah yang hasil pemilihannya justru sedang dipersoalkan.

Bagi sebagian kalangan, langkah itu dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru. Apalagi jika di kemudian hari PTUN mengabulkan gugatan para penggugat. Pemerintah berpotensi menghadapi konsekuensi administratif, mulai dari pembatalan keputusan hingga pemberhentian kepala desa yang telanjur dilantik.

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tidak bergeming. Seluruh kepala desa terpilih dari 80 desa dipastikan tetap dilantik di Pendopo Delta Wibawa.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, memastikan agenda pelantikan tidak mengalami perubahan.

“Senin (29/6) besok seluruh kades yang terpilih pada Pilkades serentak di 80 desa akan dilantik di Pendopo,” ujarnya, Minggu (28/6).

Menurut Hernita, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika nantinya PTUN Surabaya memutuskan adanya pelanggaran dan memerintahkan langkah tertentu, Pemkab mengaku siap melaksanakan putusan tersebut.

“Kami tetap menghormati keputusan hukum yang ada. Kami juga akan menjalani hasil hukum tersebut. Putusannya seperti apa, itu yang akan kami lakukan,” katanya.

Tiga gugatan yang kini diperiksa PTUN Surabaya memiliki substansi berbeda. Di Desa Balongdowo, gugatan berkaitan dengan dugaan cacat administrasi yang mengacu pada dugaan pelanggaran PP Nomor 16, khususnya Pasal 42 ayat (4).

Sementara di Desa Pagerwojo, sengketa dipicu oleh 1.482 suara tidak sah yang dinilai berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara. Jumlah suara tidak sah yang cukup besar itulah yang kemudian menjadi dasar gugatan ke PTUN.

Adapun gugatan di Desa Sidokepung menyasar Surat Keputusan Panitia Pilkades tentang penetapan calon kepala desa terpilih. Namun hingga kini, pihak tergugat mengaku belum menerima salinan resmi gugatan sehingga belum mengetahui secara rinci materi yang dipersoalkan oleh penggugat.

Yang menjadi sorotan, Pemkab Sidoarjo memilih tetap menjalankan pelantikan di tengah proses hukum yang belum tuntas. Langkah ini dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum apabila nantinya PTUN mengabulkan salah satu gugatan. Alih-alih menunggu kepastian hukum, pemerintah justru mengambil risiko dengan melantik seluruh kepala desa terlebih dahulu.

Pada akhirnya, keputusan tersebut akan diuji bukan hanya oleh putusan hakim, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah dalam menjunjung asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Jika gugatan dikabulkan, Pemkab Sidoarjo harus bersiap menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambilnya hari ini.(**/ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *