Rabu, April 29, 2026
24.4 C
Indonesia

Tidak Boleh Dimakamkan di Desa Kelahiranya Sendiri Karna KTP Masih Alamat Istri

Must Read

Sidoarjo Kompasnews – Penolakan pemakaman jenazah terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gilang kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Jenazah Jakaria Putra (23 th). Di dalam KTP Dia masih warga desa kloposepulo kecamatan Sukodono alamatnya istri. (25/4/2026)

Semetrana Weni ibu almarhum atau Mbah almarhum Menjelakan, Almarhum memang ktp masih ikut istrinya yang ada di desa kloposepulo kecamatan Sukodono almarhum pisa ranjang sama istrinya hampir satu tahunan dan almarhum belum merubah ktp ke desa gilang kecamatan taman desa tempat kelahirannya

mbah almarhum juga bilang saat mau dimakamkan di pemakaman desa gilang kecamatan Taman dia sudah kordinadi dngan pj kepala desa tetapi dalam kordinadi pj keala desa tetap tidak mengijinkan dengan alasan ktp bukan alam gilamg tetapi masih alamat istri di desa krloposepulo kecamatsn sukodono. sama pemdes desa dengan alasan almarhum bukan warga gilang dengan bukti ktp masih desa kloposepulo kecamatan sukodono.

Kekecewaan mbah almarhum dan orang tua almarhum terhadap pemerintah desa giling sangat di sesalkan karna almarhum asli orang gilang kenapa tidak boleh di makamkan di desa gilang desa tempat kelahirannya.” Bilangnya mbah atau weni ibu almarhum.

“Ia bilang sambil menagis Ahirnya almarhum putra di makamkan di pemakaman umum desa kloposepulo kecamatan Sukodono Sidoarjo ”

Ia mengharap kepada pemerintah kabupaten sidoarjo agar bertindak cepat untuk desa yang membuat peraturan desa yang sperti ini kasihan kalau nanti ada hal seperti ini terulang lagi denggan warga gilang nantinya,

Padahal yang meninggal itu putra desa atau tempat kelahirannya almarhum harusnya di proritaskan tidak di tolak seperti yang di alami anak saya .” Ujarnya mbahnya almarhum dan ibu weni almarhum

Masih kata Mbah weni kalau peraturan desa soal makam dan orang meninggal itu kalau tidak di rubah kasihan dengan masyarakat desa gilang karna warga asli desa gilang banyak yang ada di luar kota dan luar desa gilang.

Jangan sampai terjadi lagi hal seperti almarhum anak saya yang tidak boleh di makamkan di desa kelahirannya sendiri gara gara alamat di ktp masih ikut alamat rumah istri padahal sudah pisahan ini yang harus lebih bijaksana pemerintah desa dalam membuat Pelaturan desa,” pungkasnya mbah atau weni ibu almarhum sambil menangis (sud)

- Advertisement -spot_img

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Penetapan DPT Pilkades Desa Segodobancang Kecamatan Tarik Sebanyak 2028 Hak Pilih 

Sidoarjo Kompasnews – Pelaksanaan Pilkades akan digelar beberapa hari lagi untuk memastikan hak pilih dalam pelaksanaan pungutan suara panitia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img