BERITA  

Dua warga Desa Bakungtemenggungan Resmi Menempuh Jalur Hukum Dengan Melaporkan Ke Polresta Sidoarjo

Avatar photo

Sidoarjo Kompas News – Dua warga desa bakungtemenggungan atau ciro Resmi lapor ke polresta sidoarjo, Laporan ini dipicu dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (15/7/2026)

Kuasa hukum pelapor, James Hahuly, SH and rekan, menjelaskan bahwa kedua kliennya merupakan ahli waris sah atas objek tanah yang terletak di Dusun ciro, RT 08 / RW 03, Desa Bakungtemengungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka merasa dizalimi karena lahan milik mereka dikuasai secara sepihak oleh terlapor untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.

“Kami mengantarkan dua ibu ini karena merasa dizalimi. Sebagai ahli waris atas objek tanah di daerah Balongbendo, Dusun ciro, Desa Bakungtemengungan, mereka merasa dirugikan oleh salah seorang warganya, yaitu Saudara Piono,” ujar Jimmy panggilan akrab James Hahuly, saat memberikan keterangan di hadapan awak media pasca-pelaporan di polresta sidoarjo.

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, Piono diduga memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin selama 35 tahun demi mendukung kelancaran usaha bumbu miliknya yang sudah dikenal.

Lahan milik ahli waris tersebut digunakan sehari-hari layaknya milik pribadi, mulai dari tempat parkir kendaraan operasional hingga aktivitas bongkar muat barang dagangan. Selama kurun waktu tersebut, pihak terlapor diklaim tidak pernah menunjukkan iktikad baik maupun memberikan kompensasi kepada pemilik lahan yang sah.

“Pak Piono tidak pernah ada iktikad baik selama 35 tahun dan merugikan klien kami. Dia memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan sehari-hari dan usahanya. Mobilnya sering parkir di situ, dan bongkar muat barang di situ, kayak hak miliknya sendiri,” tambah rekan dari Jimmy, S.H.

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, kedua belah pihak sebenarnya sempat menjalani proses mediasi dan klarifikasi yang difasilitasi di Balai Desa Bakungtemenggungan.

Dalam mediasi tersebut, Piono sempat berdalih bahwa dirinya telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan tersebut dari kakak pelapor (Pak Haji). Namun, klaim sepihak tersebut langsung patah saat dilakukan konfirmasi langsung.

“Adapun alibi yang disampaikan oleh Pak Piono waktu kami mediasi di Balai Desa Bakung Temenggungan, ia mengatakan sudah ada izin ke kakak beliau (pelapor). Tapi setelah kami klarifikasi di balai desa, Pak Haji-nya mengatakan tidak pernah ada memberikan izin kepada Pak Piono untuk memanfaatkan lahan tersebut,” tegas tim kuasa hukum pelapor.

Karena tidak adanya titik temu dan dugaan pemanfaatan lahan secara nyata tetap berjalan tanpa adanya persetujuan resmi, kasus dugaan penyerobotan lahan ini akhirnya resmi dilaporkan dan kini tengah ditangani oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. ” pungkasnya jimmy SH. (**/sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *