Surabaya Kompas News – Di lingkungan RT dan RW memicu beragam tanggapan. Di saat sebagian pengurus kampung merasa kebijakan tersebut terlalu mengintervensi, pengurus RW 5 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, justru menyikapinya secara positif.
Bagi mereka, SE tersebut merupakan sebuah pengingat (warning) agar para pengurus lingkungan tetap amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja sosial yang menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di tingkat paling bawah. (17/7/2026)
Ketua RW 5 Kelurahan Wonorejo, Susanti, Menegaskan bahwa selama ini jajarannya tidak pernah melakukan pemaksaan dalam penarikan iuran warga. Bahkan, jauh sebelum SE ini diterbitkan,
Mekanisme musyawarah sudah menjadi SOP (Standard Operating Procedure) di wilayahnya. Sejak awal kepengurusan kami di tahun 2022, setiap penarikan iuran atau sumbangan selalu melalui proses musyawarah bersama warga. Hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua RT dan Ketua RW,” ujar Susanti usai pertemuan.
Masih kata Susanti dengan poin-poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya, penarikan iuran tetap diperbolehkan dalam batas kewajaran dan kepatuhan. Di antaranya meliputi iuran keamanan, serta iuran kebersihan atau penerangan sarana dan utilitas yang memang belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah, dengan catatan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Lurah setempat.” Pungkasnya Susanti
Di tempat yang sama Uci selaku Ketua RT 06 memastikan bahwa semua pungutan di wilayahnya selalu mengacu pada kesepakatan bersama dan jauh dari unsur pemaksaan. Ia bahkan berseloroh bahwa menjadi pengurus RT justru lebih sering “tekor” secara finansial demi melayani warga.” Ujar Uci
Hal senada yang dikatakan Sarman, Ketua RT 07. “Selama penarikan iuran sesuai kesepakatan, dalam batas wajar, dan tidak menimbulkan masalah bagi warga, menurut saya itu sah-sah saja dan tidak perlu dikhawatirkan,” kata Sarman.
Ia juga bilang Hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam SE Wali Kota Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang beberapa jenis pungutan di tingkat RT/RW, antara lain Pungutan terhadap warga yang pindah atau baru datang.
Pungutan terkait pemasangan jaringan internet. Pungutan pengurusan surat pengantar RT/RW. Pungutan untuk pendataan penduduk. Kendati demikian, Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan RT/RW menerima sumbangan atau bantuan dari pihak manapun, asalkan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Termasuk dalam kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, penarikan iuran diperbolehkan selama jumlahnya tidak dipatok.” Kata Sarman
Sementara Aiptu Joko S Bhabinkamtibmas dan Babinsa Serka M. Fathoni dan Sertu Sudiyanto. Mengatakan dengan
Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan edukasi serta suntikan motivasi bagi para pengurus kampung agar tidak kendor dalam bertugas, meskipun di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan maupun cacian.
Ia juga bialang Pekerjaan menjadi Ketua RT dan RW ini adalah ladang pengabdian yang penuh tantangan. Jangan patah semangat, rezeki sudah ada yang mengatur. Insyaallah, Allah SWT akan membalas semua kebaikan dan keikhlasan Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Aiptu Joko S. babinkantibmas (**/sud)










