Bengkulu Tengah, Kompasnews9.com – Kabel milik PT. PLN Persero di desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah di dapati jatuh hingga menempel di tanah, hal ini terjadi di lokasi kebun warga dekat jembatan Desa Paku Haji, Penuturan warga sekitar kabel PLN ini tampak di sengaja dan di biarkan terjatuh nempel di tanah dan tertutup semak belukar ungkap Nardi warga desa setempat kepada Kompasone.com 7/09/2026
Nardi menjelaskan kelalaian ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum oleh PLN, terutama jatuhnya kabel tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan (bukan bencana alam murni) dan dibiarkan tanpa penanganan cepat.
“Seharusnya PLN Sudah tahu jika Ada kabel jatuh atau turun ke tanah karena secara regulasi PLN bertanggung jawab penuh atas keamanan seluruh jaringan distribusi listrik hingga ke alat pembatas, apalagi tampak kabel tersebut ada yang berkelupas itu jelas berponten membahayakan keselamatan masyarakat sekitar kebel yang jatuh tadi, jangan Sampai sudah ada korban baru PLN bertindak” Jelas Nardi
Menurut masyarakat sekitar lokasi kabel yang jatuh ke tanah tersebut, warga sudah terlalu sering membuat laporan ke pihak PLN Persero namun sering juga tidak di tanggapan, hal tersebut juga di benarkan oleh kepala desa Paku Haji Cito Abadi,S.I.Kom bahwa memang beberapa sudah sering melaporkan perihal kabel jatuh hingga ke Kabupaten tanah tersebut tapi tidak ada tanggapan.
Di tempat terpisah Aktivis Ormas Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Susanto Faruq,S.Kom Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang aman dan memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.Jika kabel jatuh akibat tiang yang rapuh, kabel tua yang tidak diganti, atau pembiaran setelah laporan warga, PLN dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata dan Kelalaian (Culpa) secara pidana jika menimbulkan korban.
“Seharusnya PLN Sudah Tahu jika Ada kabel rusak Pengecualian Jika kabel jatuh murni karena keadaan memaksa (force majeure) seperti gempa bumi atau tertimpa pohon akibat angin puting beliung, tanggung jawab hukum PLN bisa berkurang, namun mereka tetap wajib melakukan evakuasi cepat” Terang Susanto Faruq.
Masih menurut Aktivis ABRI-1 ini, Konsekuensi bagi PLN Jika terjadi pembiaran atau hingga menimbulkan kerugian/korban, PLN dapat menghadapi konsekuensi hukum diantaranya, Konsekwensi hukum Perdata (Ganti Rugi Materiil) Masyarakat yang dirugikan dapat menggugat PLN berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. PLN wajib membayar ganti rugi jika kabel jatuh tersebut menyebabkan Kerusakan kendaraan atau perorangan terdampak musibah pihak warga akibat korsleting dari kabel yang jatuh.
“Jika kabel bertegangan tinggi yang jatuh tersebut menyengat warga hingga terluka atau meninggal dunia, pejabat atau pihak PLN yang bertanggung jawab atas pemeliharaan wilayah tersebut dapat dijerat pasal kelalaian”. tegas Susanto Faruq.
Dijelaskan kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Kepala Cabang PLN Persero Taba Penanjung saat di konfirmasi awak media hanya menjawab siap nanti di chek lapangan tutupnya
Pewarta : M. Said












