Sidoarjo Kompas News – Rapat koordinasi (Rakor) pembangunan gorong-gorong di desa Melirip Rowo umumnya digelar melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau rapat koordinasi teknis bersama Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat dan RW. (7/10/2026)
Agenda utama dari rakor ini dengan adanya puluhan Masyarakat yang datang ke balai desa menanyakan terkait pembangunan gorong-gorong sehingga Rakor ini di fokus pada infrastruktur drainase, gorong gorong untuk penanganan titik banjir akibat anomali cuaca, serta transparansi alokasi anggaran Dana Desa (APBDes) 2025 Yang sempat tertunda dalam pembangunan Tahun lalu.
Sementara Mamok Widodo kepala desa Melirip Rowo Kecamatan tarik. Meyampaikan Fokus Utama Pencegahan Banjir Lingkungan RW 4 Desa Melirip Rowo.
Pembangunan ini nantinya melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi bangunan gorong-gorong terkait kapasitas tampung air hujan agar tidak menggenangi permukiman warga dan jalan desa.
Ia juga Memastikan gorong-gorong yang akan dibangun untuk penghubung antar-dusun memiliki material yang kuat.
Rakor ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas warga RW 4 juga Kapolsek tarik dan sekcam tarik dan ketua BPD Desa Melirip Rowo. Sedangkan untuk anggaran pembangunan dari Dana Desa (APBN) tahun 2025 sebesar Rp125 juta yang di butuhkan .” Bilangnya kades
Kades juga bilang warga bisa ikut mengawasi pembangunan gorong-gorong kalau bisa pekerjanya melibatkan warga lokal (secara swadaya) guna membuka lapangan kerja musiman dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
ia juga mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerap menekankan pentingnya peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kepada kades Melirip Rowo. Hal ini bertujuan untuk menghindari kualitas proyek yang “asal jadi”. ujarnya kades di selah selah kordinasi di balai desa melirip rowo.
Ia nambahkan dan berjanji selama satu minggu akan mendatangkan material pembangunan gorong-gorong tersebut
Ia juga akan kordinasi dengan DPMD Sidoarjo dan Ekspetorat di karnakan pagu rab Pekerjaan gorong-gorong itu pembuatannya di tahun 2025 sementara pelaksanaannya akan di laksanakan tahun 2026 Apa di perbolehkan untuk membangun.” Pungkasnya kades. (Sud).











