Sidoarjo Kompas News – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 36, Sidoarjo, dilaksanakan kegiatan. Rapat Koordinasi Terkait Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan tema Perhimpunan Kematian “Rekso Praloyo” dan Himpunan Penghayatan Kepercayaan (21/10/2026)
Sementara Ahmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Meyampaikan. Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, serta koordinasi terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aktivitas keagamaan di masyarakat.
Ia juga bilang Pengawasan dilaksanakan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai keberadaan, kegiatan, dan perkembangan kelompok penghayat kepercayaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Perhimpunan Kematian “Rekso Praloyo” dan Himpunan Penghayatan Kepercayaan yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat.” Bilangnya
Masih kata kasi Intel kejari Sidoarjo Setiap informasi mengenai kegiatan kelompok penghayat kepercayaan perlu dikaji secara cermat, objektif, dan proporsional dengan memperhatikan fakta di lapangan, keterangan pihak terkait, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diperlukan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi agar setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau persoalan sosial dapat diketahui sejak dini dan ditangani sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan pengawasan hendaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, serta menghormati hak masyarakat dalam menjalankan keyakinan dan aktivitasnya sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya
Sedangjan Mufi Imron Rosyadi (Kemenag Sidoarjo. Setelah kami melaksanakan monitoring di lapangan, Kemenag Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengibaratkan praktik pengobatan yang dilakukannya seperti profesi dokter atau tenaga medis yang menerima biaya jasa atau mahar atas pelayanan yang diberikan.
Yang bersangkutan juga menyatakan tidak mengajarkan ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan agama. Terkait penggunaan kemenyan, disampaikan bahwa bahan tersebut juga dikenal dalam tradisi budaya tertentu, termasuk penggunaan buhur di Arab.
Kemenag Kabupaten Sidoarjo menilai bahwa berdasarkan pengamatan dari aspek lahiriah, belum ditemukan indikasi yang secara langsung menunjukkan adanya kegiatan yang menyesatkan.
bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan sebagian warga hendaknya disikapi secara bijaksana dan tidak langsung memberikan penilaian negatif tanpa didukung fakta yang jelas.
Oleh karena itu, diperlukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait guna memperoleh informasi yang objektif serta menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.” Ujarnya
Sedangkan Peltu M. Mudlofar Bati Intel Kodim 0816 Sidoarjo. Mengatakan bahwa hingga saat ini informasi yang diperoleh terkait keberadaan dan aktivitas Perhimpunan Kematian “Rekso Praloyo” masih terbatas. Berdasarkan pemantauan sementara, kegiatan tersebut belum terpantau secara optimal, sehingga diperlukan pendalaman informasi dan koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui secara jelas latar belakang, tujuan, serta aktivitas yang dilaksanakan.
Perlu dilakukan pemantauan secara berkala sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.” Bilangnya Intel kodim Mudlofar. (Sud).







