POLISI BERSAMA MASYARAKAT DAN PETUGAS GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI MANGGAR BALIKPAPAN TIMUR

Avatar photo

BALIKPAPAN TIMUR,Kompasnews9.com || 07 Oktober 2026 – Aksi cepat dan sinergitas antara Polisi bersama masyarakat serta petugas gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melahap kawasan kaplingan kosong di *Jl. PJHI Dalam RT 81, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur*, Rabu (07/10/2026) siang.

Peristiwa bermula sekira pukul *11.00 WITA* saat seorang saksi melihat adanya aktivitas pembakaran sampah daun kering di sekitar lokasi. Akibat kondisi rumput yang kering di musim kemarau, api kemudian membesar sekira pukul *11.30 WITA* dan dengan cepat merambat ke rumput kering serta semak belukar di atas lahan seluas *± 600 m²*.

Mendapat laporan dari warga dan Ketua RT setempat melalui *Call Center Polsek Balikpapan Timur*, personel gabungan langsung bergerak cepat ke TKP untuk melakukan pemadaman.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari:
– Personel Polsek Balikpapan Timur
– Bhabinkamtibmas dan Babinsa Manggar
– Tim Alfa Mabes TNI
– BPBD Balikpapan Timur
– Warga sekitar RT 81 Manggar

Dalam aksi bersama yang berjibaku, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekira pukul *12.30 WITA*, dilanjutkan dengan proses pendinginan (mopping up) oleh petugas BPBD guna memastikan tidak ada sisa bara api yang dapat menyulut kembali.

Saat ini situasi di lokasi sudah aman dan kondusif, sementara identitas pemilik lahan serta pelaku pembakaran masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

*Himbauan Kapolsek:*

Kapolsek Balikpapan Timur *AKP Much Chusen, S.H., M.H.* membenarkan adanya peristiwa kebakaran di wilayah Timur, namun semua dapat diatasi dengan cepat berkat kerjasama seluruh elemen masyarakat yang ada.

“Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan secara sembarangan, terutama di area yang dipenuhi material mudah terbakar. Karena akan berdampak pada sekitar lokasi dan dapat membahayakan pemukiman warga yang ada,” ucap Bhabinkamtibmas di lokasi.

“Sekiranya kegiatan pembakaran sampah maupun lahan kosong tidak perlu dilakukan, sebab dapat membahayakan lingkungan sekitar. Mari kita jaga lingkungan dari bahaya api yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat,” tutup Kapolsek.

Polresta Balikpapan kembali mengingatkan warga agar segera melaporkan jika melihat titik api melalui *Call Center 110 Polresta Balikpapan (Gratis 24 Jam)* untuk penanganan dini.

Sumber: Humas Polresta Balikpapan / Polsek Balikpapan Timur

(Rustam Afandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *