Kompasnews9.com || JAKARTA – Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada Rabu (28/10/2026).
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak orang lain, kepatuhan terhadap hukum, serta pemeliharaan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan proporsional dengan mengedepankan komunikasi serta kerja sama bersama berbagai elemen masyarakat.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri mengoptimalkan deteksi dini dan peringatan dini, sekaligus membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Edukasi dan komunikasi publik juga terus diperkuat untuk mendorong penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab serta meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi yang tidak benar dan berpotensi memicu keresahan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui kehadiran personel kepolisian di lapangan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan aktivitas dan hak masyarakat lainnya.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Isir menegaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), asas legalitas, dan prinsip praduga tidak bersalah.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan kebutuhan di lapangan, serta dilaksanakan secara terukur, proporsional, dan akuntabel.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, hingga berbagai unsur sipil, untuk turut menjaga suasana yang damai dan sejuk. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memperkuat pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus mengantisipasi potensi konflik akibat perbedaan pendapat.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkas Isir.
Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif, Polri berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman dan tertib, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati serta keamanan dan ketertiban umum terjaga.(Rahma)












