Sidoarjo kompadnrws9 – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi pengosongan lahan seluas 450 meter persegi di Desa Balongbendo, Kamis (12/2). Eksekusi dilakukan setelah putusan sengketa lahan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, mengatakan eksekusi merujuk perkara nomor 34/Eks/2024/PN Sda. Sengketa ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah Letter C Nomor 471 Persil 12D Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo.
“Perkara ini sudah melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan kasasi Nomor 847 K/Pdt/2024 menyatakan inkracht sehingga dapat dieksekusi,” ujar Mansyah.
Ia menambahkan, pengadilan sebelumnya telah melayangkan aanmaning atau teguran agar termohon mengosongkan lahan secara sukarela. Namun hingga batas waktu, tidak dilaksanakan.
Kuasa hukum pemohon, Yoli Suhadi dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners, menyebut proses hukum berjalan sekitar tiga tahun sejak gugatan awal.
“Kami sudah memberikan kesempatan pengosongan mandiri. Karena tidak dijalankan, eksekusi dilakukan sesuai prosedur,” tegas Yolis
Meski termohon tidak hadir, proses tetap berlangsung lancar dengan pendampingan kuasa hukum termohon. Barang-barang milik termohon dikeluarkan untuk di pindah ke tempat termohon.
Usai pengosongan, bangunan rumah di atas lahan tersebut diratakan oleh pihak pemohon. “Lahan ini akan diwakafkan untuk pembangunan rumah Tahfidz Quran agar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Yolis suhadi
Usai eksekusi lahan tersebut langsung di terima oleh pengurus Nahdlatul ulama (NU) setempat(sud)




