Sidoarjo Kompas News – Di Balai Desa Seketi kecamatan Balongbendo Sidoarjo telah dilaksanakan mediasi sehubungan dengan keberadaan reparasi pembuatan Box milik bapak Huda alamat RT 01 RW 08 Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. (14/7/2026)
Sementara Kapolsek Balongbendo Kompol Dr Sunari SE SH MM. Menjelaskan Bahwa penutupan tempat usaha tersebut dilatarbelakangi akibat polusi udara dan penutupan di lakukan sejak hari Kamis 23 April 2026 dan sebelum kegiatan mediasi dari Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo didampingi Forpimka Balongbendo dan Kepala Desa Seketi melakukan Sidak Lokasi .
Hadir dalam kegiatan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo C H. Choirul Hidayat Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi C Moh. Nizar, S.H. Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi C H. M. Abud Asrofi. Camat Balongbendo Ardi Anindita S. STP, M. Sosio. DLHK Kabupaten Sidoarjo Iswandi Pribadi. Kepala Desa Seketi Bapak Totok Sugoro, SH juga Pemilik Usaha bapak Huda. Kanit Reskrim Pol Balongbendo IPDA Ferry dan Kanit Intelkam Pol Balongbendo IPTU M. Rohman, SH. Perwakilan warga RT 01 / 08 Desa Seketi Balongbendo sebanyak 20 orang.
Masih kata Kapolsek Balongbendo Ia juga bilang Hasil Kesimpulan dalam mediasi tersebut Usulan warga Bahwa untuk Jam bekerja bengkel dibatasi mulai pukul 08.00 -16.00 Wib. Untuk menekan polusi wajib pemilik usaha mempagar sekeliling tempat minimal 5 meter. Pengolahan limbah mengikuti petunjuk DLHK. Memberikan waktu selama 2 bulan kepada pemilik usaha untuk memperbaiki bengkel dimaksud.
Ia juga bilang dari kesepakatan warga dan pengusaha selanjutnya dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua undangan.” Ujarnya.
Sedangkan Warga yang melakukan aksi protes kepada pemilik usaha pembuatan reparasi box milik bapak Huda rata-rata masih memiliki hubungan Family,” Informasinya (sud)












