Kompasnews9.com || BUMN : Sejumlah ketua serikat pekerja di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berada di lingkungan Perum DAMRI menyoroti kebijakan manajemen terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai Struktur dan Skala Upah (SSU) serta Insentif Kinerja Operasional (IKO).
Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dinilai menimbulkan perbedaan penerimaan bagi pekerja DAMRI di sejumlah daerah. Para pekerja mempertanyakan mengapa skala upah dan IKO tidak diberlakukan dengan standar yang sama, mengingat Perum DAMRI merupakan satu badan usaha dengan satu manajemen dan satu identitas perusahaan.
Salah seorang karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut asas keadilan dan keseragaman kebijakan di lingkungan perusahaan.
“DAMRI itu satu BUMN, armadanya juga berada di bawah satu perusahaan. Kenapa skala upah dan IKO bisa berbeda-beda antara satu cabang dengan cabang lainnya?” ujarnya kepada awak media.
Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan pemberian Uang Dinas Jalan (UDJ) yang sebelumnya disebut berlaku dengan besaran 7 persen, baik di tingkat pusat maupun cabang. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembeda dalam penerapan skala upah dan IKO saat ini.
“Dulu untuk UDJ semuanya mendapatkan 7 persen, baik pusat maupun cabang. Sekarang muncul kebijakan yang berbeda di masing-masing cabang. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada pekerja,” katanya.
Dipertanyakan, Mengapa Mengacu pada UMK Daerah?
Selain persoalan IKO, pekerja juga mempertanyakan perubahan dasar pengupahan yang disebut mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.
Menurutnya, sebelumnya pengupahan di lingkungan DAMRI lebih berkaitan dengan pangkat dan golongan. Dengan adanya pendekatan berdasarkan UMK daerah, muncul kekhawatiran adanya perbedaan penerimaan pekerja yang menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab relatif sama tetapi ditempatkan di wilayah dengan tingkat UMK berbeda.
“Bagaimana dengan karyawan yang bekerja di daerah yang UMK-nya lebih kecil? Kalau pekerjaannya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi dasar upahnya berbeda karena UMK daerah, tentu ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.
Secara regulasi, pengaturan struktur dan skala upah memang menjadi bagian dari sistem pengupahan. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah antara lain mempertimbangkan faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, mengatur antara lain mengenai kebijakan pengupahan, struktur dan skala upah, upah minimum serta perlindungan upah.
Karena itu, para pekerja meminta agar dasar penerbitan SK SSU dan IKO tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana kaitannya dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku.
Minta Kementerian Terkait Turun Tangan
Pekerja juga berharap perubahan kebijakan pengupahan di lingkungan DAMRI dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut mereka, keberadaan PKB perlu menjadi salah satu rujukan dalam setiap perubahan kebijakan yang menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja.
“Kalau memang ada perubahan skala upah dan sistem insentif, harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, serta bagaimana kedudukannya terhadap PKB yang masih berlaku. Jangan sampai pekerja hanya menerima keputusan tanpa mengetahui proses dan dasar perubahannya,” ujarnya.
Persoalan pengupahan tersebut juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain yang selama ini dikeluhkan sebagian pekerja DAMRI.
Di antaranya persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja purna, TASPEN, serta pembayaran gaji yang disebut masih mengalami keterlambatan di sejumlah cabang.
Para pekerja meminta agar persoalan-persoalan tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola hubungan industrial dan pemenuhan hak pekerja di lingkungan Perum DAMRI.
Serikat Minta Pengawasan Diperkuat
Sejumlah ketua serikat pekerja di tingkat DPC pun meminta lembaga dan instansi terkait turut melakukan pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan di tubuh Perum DAMRI.
Mereka berharap Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan maupun lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan dapat melihat secara menyeluruh persoalan yang dikeluhkan pekerja, termasuk penerapan SSU, IKO, pelaksanaan PKB serta penyelesaian hak-hak pekerja.
“Yang kami harapkan bukan hanya persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang penting ada keterbukaan, pemeriksaan terhadap dasar kebijakan dan penyelesaian hak-hak pekerja. Kalau memang kebijakannya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pandangan atau penjelasan resmi dari manajemen Perum DAMRI mengenai dasar penerapan SSU dan IKO serta alasan adanya perbedaan penerapan antarwilayah belum dimuat dalam artikel ini. Konfirmasi dari manajemen DAMRI penting diberikan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh penjelasan dari kedua pihak.












