BALIKPAPAN,Kompasnews9.com – Polresta Balikpapan menyampaikan perkembangan terbaru terkait meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial MH, laki-laki, 40 tahun.
Polresta Balikpapan turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum MH.
Kapolresta Balikpapan menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Selatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dilaporkan pada 30 September 2026.

“Tim masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” ujar pihak Polresta Balikpapan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 10 orang warga binaan pemasyarakatan dan 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mengumpulkan barang dan keterangan, memeriksa rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara lengkap guna memastikan penyebab kematian korban.
Terlibat Perkelahian Sebelum Meninggal
Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi, sebelum meninggal dunia korban diketahui beberapa kali terlibat perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan lainnya di dalam kamar sel P7, Blok B1, Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pada 29 September 2026, korban kembali terlibat perkelahian dengan beberapa warga binaan lainnya.
Berdasarkan keterangan sementara saksi, dalam peristiwa tersebut korban mengalami benturan serta mendapat pukulan dan hantaman pada bagian kepala.
Setelah kejadian, korban kemudian ditempatkan di tempat tidur dan kondisinya semakin melemah. Warga binaan yang berada di dalam kamar sel selanjutnya meminta bantuan kepada petugas Lapas.
Petugas bersama tim medis kemudian memberikan penanganan awal dan mengevakuasi korban menggunakan tandu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Berdasarkan keterangan pihak medis rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari, 30 September 2026.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Dokter forensik menyampaikan bahwa pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan tumpul.
Di antaranya terdapat luka memar pada kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, permukaan kulit di belakang telinga kiri, serta memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri.
Selain itu, ditemukan luka robek pada telinga kanan serta sejumlah luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kanan.
Hasil pemeriksaan autopsi juga menemukan adanya resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Temuan tersebut menunjukkan adanya kekerasan tumpul yang terjadi ketika korban masih hidup.
Dokter forensik juga menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak dengan jumlah total sekitar 110 cc.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter forensik menjelaskan bahwa korban mengalami kondisi yang menyebabkan gangguan oksigen akibat perdarahan pada bagian otak.
“Jadi sebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan terjadi perdarahan pada otak yang mengakibatkan mati lemas,” jelas dokter forensik.
Dokter juga menjelaskan bahwa luka akibat kekerasan tumpul yang paling signifikan terdapat pada bagian kepala. Kekerasan tersebut menunjukkan adanya benturan dari benda tumpul terhadap kepala korban.
Penyidik Dalami Dua Peristiwa Perkelahian
Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, terdapat dua peristiwa perkelahian yang melibatkan korban dalam rentang waktu 29 September hingga 30 September 2026.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dengan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.
Terkait kemungkinan keterlibatan petugas Lapas, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hingga saat ini, penyidik menyampaikan belum menemukan indikasi keterlibatan petugas Lapas. Meski demikian, penyidik tetap akan mendalami seluruh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Kota Balikpapan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang-benderang dan proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat Kota Balikpapan yang mengalami gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan hotline 110 secara gratis.
Polresta Balikpapan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita jaga dan wujudkan Kota Balikpapan yang Beriman: Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman.
Pewarta: Rahma












