Sidoarjo Kompas News – Gugatan perkara pelaksanaan Pilkades serentak, di Desa Balongdowo, Candi Kabupaten Sidoarjo. Yang dilaksanakan Di PTUN Surabaya Rabu, 4 November 2026, Menghadirkan dua saksi dari penggugat saksik fakta saudara supeno dan saksi ahli Dr Jamil SH MH.
Di selah selah Persidangan Saksi Ahli Dr Jamil SH MH. Menjelaskan Dalam sidang gugatan tersebut, ia Membahas permasalahan Pilkades Desa Balongdowo, yang salah satu calon Moch Yatim dari perangkat desa berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026, Pasal 42 ayat 4. perangkat yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib mengundurkan diri saat di tetapkan sebagai calon kepala desa.
Ia juga bilang Regulasi PP No 16 tahun 2026, mewajibkan perangkat desa harus mundurkan diri sebagai perangkat, yang penetapannya di tahap 3 yaitu pada tanggal 5 mei 2026. Di karnakan PP NO 16 tahun 2026 sudah turun sejak bulan April 2026.” Ujarnya
Ia juga bilang Sedangkan yang penetapan cakades di tahap 1 dan tahap 2, itu sebelum ada PP No. 16 tahun 2026 disahkan pada tanggal 27 Maret 2026, maka calon kades cukup cuti dan seandai pada pilihan kades tidak jadi dia dapat kembali lagi jadi perangkat desa,” tegasnya
Sedangka desa Balongdowo kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo calon kades yang penetapannya calon kades ditahap 3 pada tanggal 5 Mei 2026, di wajibkan calon kades dari unsur perangkat desa mengundurkan diri dulu, baru ditetapkan oleh panitia,
Kalau tidak mundur di angap calon kades dari unsur perangkat desa secara prosedural tidak sah (Tidak Memenuhi Syarat) karena syarat mundur perangkat dalam hal Pilkades, merupakan syarat mutlak berdasarkan peraturan PP no 16 tahun 2026. Pasa 42 ayat 4.” Pungkasnya Dr Jamil SH MH. Selaku saksi ahli. (Sud)












