Sabtu, Mei 23, 2026
24.4 C
Indonesia

MASYARAKAT SIDOARJO MENGHENDAKI PROSES PILKADES 24 MEI 2026. DAPAT BERJALAN SESUAI REGULASI PP No 16 Tahun 2026.

Must Read

MASYARAKAT SIDOARJO MENGHENDAKI PROSES PILKADES 24 MEI 2026. DAPAT BERJALAN SESUAI REGULASI PP No 16 Tahun 2026.

 

Sidoarjo Kompasnews – Proses demokrasi Pilkades Kabupaten Sidoarjo sebanyak 80 desa akan melaksanakan pilhan kepala desa, dari 80 desa tersebut sebanyak 13 desa terdapat calon perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. (3/5/2026)

Sigit Setiawan ketua fbpd Sidoarjo Menjelaskan. Hal ini yang harus menjadi konsentrasi semua pihak Baik pemerintah pusat melalui Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan sebagai wilayah pelaksana dan khususnya desa-desa sebagai pemerintahan terkecil yang sangat berkepentingan mendapat hasil yang baik, tidak menimbulkan masalah setelah prosesi demokrasi Pilkades dilaksanakan tgl. 24 Mei 2026.

Ia juga mengharap pada calon perangkat yang mencalonkan diri sebagai Kapala Desa. Dalam PP No. 16 Tahun 2026 Tentang : Peraturan Pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 42 ayat (4) Perangkat Desa yang telah di tetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri.

Hal inilah, yang memiliki potensi masalah apabila tidak jelaskan, secara gamblang dan detail dalam memahami masalah regulasi. Karena ada perangkat desa di 13 desa Kab. Sidoarjo yang mengikuti kontestasi sebagai Pilkades, sesuai jadwal tahapan pendaftaran dibuka hingga 3 tahap, apabila pada tahap 1 dan 2 pencalonan belum memenuhi syarat panitia akan membuka pendaftaran pada tahap 3, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa mayoritas sudah ditetapkan oleh panitia sebagai calon kepala desa pada tahap pertama, sehingga saat PP No. 16 tahun 2026 diundangkan tgl. 27 Maret 2026, jadi syarat ketentuan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa menjadi gugur hanya wajib cuti, dikarena tanggal penetapan calon kepala desa terjadi, sebelum tanggal PP No. 16 Tahun 2026 di sahkan dan mengikat. Hal ini yang sering dipahami masyarakat bahwa hukum tidak berlaku surut.

Masih kata sigit apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat (MS) pada tahap satu dan dua masih 1 orang, panitia tidak boleh menetapkan bakal calon tersebut, sebelum jumlah calon yang memenuhi syarat (MS) juga telah terpenuhi, apabila terpenuhinya jumlah calon kepala desa pada tahap 3, maka panitia menetapkan semua bakal calon menjadi calon kepala desa pada tahap 3. Apabila tanggal penetapannya setelah PP No. 16 Tahun 2026 diundangkan, selanjutnya bila dalam penetapan panitia itu ada calon dari perangkat desa, dia’ wajib mengundurkan diri dari perangkat, ketentuan pasal 42 ayat (4) PP No.16 tahun 2026, berlaku dan seluruh pelaksana regulasi mulai dari calon, panitia Pilkades hingga dinas terkait harus patuh melaksanakannya.” Pungkasnya ketua Fbpd Sidoarjo sigit Setiawan (sud).

- Advertisement -spot_img

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kapolsek Balongbendo polresta Sidoarjo Apel Tahapan Masa hari Tenang Pelkades

Sidoarjo Kompasnews - Apel Harkamtibmas dalam rangka tahapan masa Tenang Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 , Pada hari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img