BERITA  

SEMBILAN HAKIM ADAT TURUN KE BUKIT TENGKORAK, DUGAAN PERUSAKAN 18 RUMAH WARGA DAYAK DISOROT!

Avatar photo

Kompasnews9.com || SEPAKU, KALIMANTAN TIMUR — KAMIS, 22 OKTOBER 2026

Sembilan hakim adat bersama Ketua Hakim Adat, Ahmad Ariyadi, melaksanakan sidang tinjau lokasi di Kampung Dayak Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya sekaligus mendorong penyelesaian atas dugaan perusakan 18 rumah warga yang disebut melibatkan pihak di lingkungan Otorita IKN.

Kehadiran sembilan hakim adat di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Mereka turun langsung untuk melihat kondisi lapangan yang menjadi pokok persoalan, sekaligus mengumpulkan gambaran mengenai dampak yang dialami warga. Peninjauan ini diharapkan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan adat untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum adat Dayak yang relevan.

Dalam proses tersebut, para hakim adat menegaskan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai adat, martabat masyarakat Dayak, serta kesepakatan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka berharap persoalan yang menyangkut tempat tinggal dan hak masyarakat adat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Salah satu rujukan historis yang menjadi perhatian adalah Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1894, yang dikenal sebagai tonggak penting perdamaian dan persatuan masyarakat Dayak di Kalimantan. Semangat perjanjian bersejarah tersebut kembali disuarakan sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kehormatan, persaudaraan, dan tatanan kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat adat, dugaan perusakan 18 rumah warga bukan sekadar persoalan bangunan. Persoalan ini juga menyangkut hak warga, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat Dayak di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Ketua Hakim Adat, Ahmad Ariyadi, bersama delapan hakim adat lainnya meninjau langsung lokasi yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas kondisi sebenarnya dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan adat yang relevan.

Para hakim adat menegaskan bahwa pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pihak Otorita IKN memberikan penjelasan secara terbuka dan menyikapi persoalan tersebut dengan serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Penyelesaian perkara ini diharapkan mengedepankan dialog, pemeriksaan menyeluruh, transparansi, dan keadilan. Mekanisme hukum adat yang relevan perlu dihormati, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional serta hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Masyarakat adat kini menantikan tindak lanjut dari proses pemeriksaan adat serta tanggapan resmi pihak Otorita IKN terhadap persoalan yang disampaikan. Kejelasan penanganan dan penyelesaian yang berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga hubungan yang baik antara masyarakat adat dan pihak-pihak terkait pembangunan IKN.

  1. HUKUM ADAT DAYAK HARUS DIHORMATI. HAK MASYARAKAT ADAT WAJIB DIPERHATIKAN. KEADILAN HARUS DITEGAKKAN.(Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *