Sidoarjo Kompas News – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, memasuki babak pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu siang jam 14,15 wib (26/8/2026)
Sidang tersebut dihadiri pihak penggugat serta satu dari tiga pihak tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara Bupati Sidoarjo Subandi selaku salah satu tergugat belum dapat hadir.
Kuasa hukum calon kepala desa (cakades) Balongdowo, Suparlan Djupri SH MM. mengatakan agenda sidang kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaan dan pemberkasan administrasi perkara. Tetapi sangat di sanyangkan bupati sidoarjo dan kades desa balongdowo kecamatan candi tidak hadir di persidangan PTUN suranaya pada hari ini.
“Ini masih lanjutan dari sidang Rabo kemarin Tapi tadi masih pemberkasan persiapan,” kata Djupri pengacara Suparlan usai persidangan.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Balongdowo telah disiapkan dan diserahkan kepada majelis hakim. Di antaranya Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, SK yang berkaitan dengan proses pemilihan, serta SK dari Bupati Sidoarjo.
Soal sudah dilantiknya kades tanggal 29 Juni 2026. Itu tidak masalah Untuk berkas juga tidak ada permasalahan, sudah diterima majelis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada sidang berikutnya majelis hakim akan memanggil pihak tergugat yang belum hadir. Dua pihak yang akan dipanggil adalah Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.
Sementara itu, Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.
“Harapannya sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Suparlan.
Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah alat bukti pendukung yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya pengacara Suparlan.
Ia berharap sidang sengketa Pilkades Balongdowo akan kembali digelar pada Rabu (26/8). Dalam agenda tersebut, majelis hakim dijadwalkan memanggil pihak tergugat, termasuk Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan serta memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara sengketa Pilkades Balongdowo tersebut sidang di lanjukan minggu depat (2/9/2026)” Pungkasnya kuasa hukum Suparlan. Djupri SH MM. (Sud)








