Memasuki Sidang Pemeriksaan Administrasi Pilkades Desa Balongdowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Avatar photo

Sidosrjo Kompas News  – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, memasuki babak pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (12/8) pagi, majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas para pihak sebelum memanggil seluruh tergugat pada sidang berikutnya.

Sidang tersebut dihadiri pihak penggugat serta dua dari tiga pihak tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara Bupati Sidoarjo Subandi selaku salah satu tergugat belum dapat hadir.

Kuasa hukum calon kepala desa (cakades) Balongdowo, Suparlan Djupri, mengatakan agenda sidang kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaan dan pemberkasan administrasi perkara.

“Ini masih lanjutan dari perkara terdahulu. Tapi tadi masih pemberkasan persiapan,” kata Suparlan Djupri usai persidangan.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Balongdowo telah disiapkan dan diserahkan kepada majelis hakim. Di antaranya Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, SK yang berkaitan dengan proses pemilihan, serta SK dari Bupati Sidoarjo.

“Kan sudah dilantik tanggal 29 Juni 2026. Untuk berkas tadi juga tidak ada permasalahan, sudah diterima majelis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada sidang berikutnya majelis hakim akan memanggil pihak tergugat yang belum hadir. Dua pihak yang akan dipanggil adalah Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.

Sementara itu, Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.

“Harapan kita sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Suparlan.

Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah alat bukti pendukung yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo.

“Karena itu tidak dilaksanakan menurut kami. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya.

Di sisi lain, Panitia Pilkades Balongdowo Lambang membenarkan bahwa sidang Rabu (12/8) masih sebatas pemeriksaan berkas dan administrasi. “Masih pemeriksaan. Iya, masih pemeriksaan berkas saja,” kata Lambang.

Lambang menjelaskan, dari tiga pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua yang hadir dalam persidangan. Keduanya yakni ketua panitia dan ketua BPD. Sedangkan pihak Bupati Sidoarjo belum dapat hadir.

“Undangannya tiga tergugat, cuma yang hadir dua, ketua panitia dan ketua BPD. Untuk yang dari Bupati belum bisa hadir,” ujarnya.

Menurut Lambang, kehadirannya dalam persidangan juga belum sampai pada tahap memberikan keterangan mengenai substansi perkara. Pihaknya hanya menjalani pemeriksaan identitas sesuai dengan panggilan persidangan. “Tidak, cuma hanya memeriksa identitas saja. Sesuai dengan panggilan itu, cuma itu saja,” jelasnya.

Sidang sengketa Pilkades Balongdowo akan kembali digelar pada Rabu (19/8). Dalam agenda tersebut, majelis hakim dijadwalkan memanggil pihak tergugat, termasuk Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan serta memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara sengketa Pilkades Balongdowo tersebut.,” pungkasnya (sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *