Bengkulu Tengah, Kompasnews9.com — Senin 01/09/2026, Kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik diajak menilik lebih jauh sejauh mana netralitas, integritas, profesionalitas, dan keberanian Kejaksaan di Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Advokat Rustam Efendi, S.H., M.B.A., yang mempertanyakan belum terlihatnya penanganan perkara besar atau perkara yang dapat dikategorikan sebagai “perkara kakap”, khususnya perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan keuangan negara, proyek pemerintah, atau dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Rustam, ukuran kinerja kejaksaan tentu tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya perkara yang masuk ke meja penuntutan. Namun, publik juga berhak melihat keberanian institusi dalam mengungkap perkara-perkara strategis yang menyentuh kepentingan publik.
«“Pertanyaannya sederhana: selama ini perkara kakapnya mana? Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat aktif pada perkara-perkara yang relatif kecil, sementara persoalan yang menyangkut kepentingan publik, penggunaan anggaran negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan justru tidak terlihat progresnya,” ujar Rustam.»
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa Kejaksaan tidak bekerja. Namun, sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga harus mampu menunjukkan rekam jejak penanganan perkara yang memiliki dampak nyata terhadap kepentingan masyarakat.
Jangan Hanya Mengejar Perkara yang Mudah
Rustam menilai, penegakan hukum yang berintegritas justru diuji ketika aparat berhadapan dengan perkara yang kompleks, melibatkan kepentingan besar, atau berpotensi menimbulkan tekanan.
“Kalau hanya menangani perkara yang mudah, publik tentu akan bertanya di mana keberanian aparat ketika berhadapan dengan perkara yang lebih besar dan lebih kompleks,” katanya.
Menurutnya, perkara besar tidak harus diciptakan atau dicari-cari. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana, dugaan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan hukum lainnya, maka harus diuji secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Integritas Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni
Rustam juga mengingatkan bahwa integritas penegak hukum tidak cukup dibuktikan melalui slogan, seremoni, konferensi pers, ataupun pencapaian administratif.
“Integritas itu diuji ketika berhadapan dengan perkara yang sulit. Netralitas diuji ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh. Profesionalitas diuji ketika bukti-bukti tidak sederhana. Di situlah publik bisa melihat kualitas sebenarnya dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan di Bengkulu Tengah terbuka terhadap kritik masyarakat dan menjadikan kritik sebagai bagian dari evaluasi.
Publik Berhak Bertanya
Rustam menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertanya mengenai arah penegakan hukum di daerahnya.
Apakah perkara-perkara yang memiliki indikasi persoalan hukum telah dipetakan? Apakah pengelolaan anggaran daerah dan desa yang bermasalah telah ditelaah secara serius? Apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan telah ditindaklanjuti? Dan yang paling penting, apakah ada perkara besar yang sedang dibangun secara profesional berdasarkan alat bukti?
“Kami tidak meminta Kejaksaan mencari-cari perkara. Kami hanya meminta agar apabila memang ada dugaan tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya bekerja terhadap mereka yang lemah,” kata Rustam.
Bukan Serangan, tetapi Kontrol Publik
Rustam kembali menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Kejaksaan.
Sebaliknya, menurutnya, kritik merupakan bentuk kontrol publik agar lembaga penegak hukum tetap berada pada jalur profesionalitas dan independensi.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Kejaksaan. Justru kami ingin Kejaksaan menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja. Kalau memang ada perkara kakap, silakan buktikan melalui proses hukum. Kalau belum ada, publik juga berhak mempertanyakan mengapa belum terlihat,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan di Bengkulu Tengah mampu menunjukkan keberanian dalam menangani perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat tanpa pandang bulu.
Sebab, pada akhirnya, wibawa penegakan hukum tidak ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang diumumkan, tetapi oleh seberapa objektif, berani, transparan dan adil perkara tersebut ditangani.
Dan kini pertanyaan publik semakin sederhana:
“Di tengah berbagai persoalan hukum dan dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat, kapan Bengkulu Tengah akan melihat perkara kakap yang benar-benar menunjukkan keberanian Kejaksaan?”
Berbeda dengan Rustam Efendi , Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) Herman Lufti menilai Netralitas dan Integritas Jaksa merupakan pilar fundamental yang menentukan tegaknya hukum substantif, objektivitas, penuntutan serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Memasuki pertengahan tahun , 2026 ini, dinamika penegakan hukum semakin komplek tantangan terhadap dua aspek ini semakin dinamis, apalagi dengan KUHAP baru yang memposisikan Jaksa sebagai quality cintrol (QC) utama penegakan hukum, akan tetapi yang terjadi justru penegakan hukum terlibat melempem”.
Herman lufti menilai banyaknya kasus hukum di provinsi Bengkulu yang menjadi sorotan publik masih belum tuntas, begitu juga kasus hukum di kabupaten kota termasuk di kabupaten Bengkulu Tengah yang hingga saat ini banyak kasus yang juga masih menjadi sorotan publik
“Penegakan hukum di Provinsi Bengkulu sampai hari ini belum menyasar terhadap perkara perkara besar alias kakap, justru yang muncul adalah dugaan ada oknum jaksa nakal yang sering memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk meraih keuntungan pribadi, belum lagi dugaan adanya pengkondisian perkara besar yang melibatkan pejabat publik hingga pesanan perkara indikasinya tentu banyak nya kasus kasus yang tidak tuntas bahkan terkesan di kondisikan agar tidak di lanjutkan hal ini tentu menciderai netralitas dan integritasnya institusi kejaksaan itu sendiri” ungkap Herman Lufti
Jika penegakan hukum terus berlangsung seperti ini apalagi di ciderai dengan adanya oknum jaksa nakal maka jangan salahkan jika nanti publik melalui ormas dan lembaga kemasyarakatan akan melakukan control pengawas dan laporan terhadap kinerja oknum APH dan Oknum jaksa nakal tersebut ke instansi diatas nya yang memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi yaitu ke Komisi kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Pengawas (jawas) Ungkap lelaki parubaya yang juga menjadi ketua DPD Ormas ABRI-1 Kabupaten Bengkulu Selatan ini
Terlepas dari itu semua pastinya publik berharap agar kinerja jaksa semakin baik apalagi negara telah memberikan fasilitas dan kompensasi yang tinggi buat para jaksa untuk meningkatkan kinerjanya , semoga semua opini ini hanya merupakan dugaan liar yang hadir sebagai pelecut agar kinerja jaksa kedepan semakin baik, semoga saja
Pewarta ; SUSYANTO, S.Kom












