Sidoarjo Kompas News – Yatim kades terpilih telah membuat pernyataan kalau dia tidak ikut dalam perkara ini. Memasuki sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Memasuki sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan hari ini Rabu (9/9/2026)
Kuasa hukum pengugat Suparlan desa Balongdowo Djupri SH. MH. Menjelaskan Sidang hari ini dengan sistim online menggunakan aplikasi PTUN Surabaya di ikuti semua pihak tergugat mengikuti sidang online pada hari ini. Sementara Yatim kades terpilih telah membuat pernyataan kalau dia tidak ikut dalam perkara ini.” Ujar Djupri kuasa hukum pengugat Suparlan.
Ia menjelaskan pada sidang pokok perkara hari ini majelis hakim PTUN Surabaya melakukan sidang online memasuki pokok perkara dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2026, dengan agenda jawaban dari Tergugat.
Sedangkan Yatim kades terpilih desa Balongdowo kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo telah membuat pernyataan kalau dia tidak ikut dalam perkara ini.” Bilangnya
Masih kata kuasa hukum Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.
“Harapan kami sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Suparlan.”
Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah alat bukti pendukung yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya pengacara Suparlan.
Ia bilang sidang sengketa Pilkades Balongdowo akan kembali digelar pada Rabu (16/9/2026). Dalam agenda Sidang jawaban Tergugat dan tetap dengan sistim sidang online.
Masih kata kuasa hukum pengugat Suparlan Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan serta memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara sengketa Pilkades Balongdowo tersebut.” Pungkasnya kuasa hukum Suparlan. Djupri SH MM. (Sud)












