Kuasa Hukum Suparlan Calon kades Desa Balongdowo Kecewa Bupati Tidak Hadir Di PTUN Surabaya 

Avatar photo

Sidoarjo Kompas News – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, memasuki babak pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu pagi (19/8/2026)

Sementara kuasa hukum suparlan cslon kadesa balomgdowo Djuri SH MM. Menjelaskan Sidang tadi dihadiri pihak penggugat serta dua dari tiga pihak tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara Bupati Sidoarjo Subandi selaku salah satu tergugat belum dapat hadir.

“Ini masih lanjutan dari sidang Rabo kemarin Tapi tadi masih pemberkasan persiapan,” kata Djupri pengacara Suparlan usai persidangan.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Balongdowo telah disiapkan dan diserahkan kepada majelis hakim. Di antaranya Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, SK yang berkaitan dengan proses pemilihan, serta SK dari Bupati Sidoarjo.

Soal sudah dilantiknya kades tanggal 29 Juni 2026. Itu tidak masalah Untuk berkas juga tidak ada permasalahan, sudah diterima majelis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada sidang berikutnya majelis hakim akan memanggil pihak tergugat yang belum hadir. Dua pihak yang akan dipanggil adalah Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.” Bilangnya kuasa hukum suparlan. Djuri SH MM.

Sementara itu, Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.

“Harapan kita sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Suparlan.

Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah alat bukti pendukung yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya Suparlan.

Ia berharap sidang sengketa Pilkades Balongdowo akan kembali digelar pada Rabu (26/8). Dalam agenda tersebut, majelis hakim dijadwalkan memanggil pihak tergugat, termasuk Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan serta memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara sengketa Pilkades Balongdowo tersebut.” Pungkasnya kuasa hukum Suparlan. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *