Kompasnews9.com || JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.
Selain perkembangan penelusuran aset, penyidik juga mencatat kemajuan dalam proses hukum. Berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun untuk mengusut kasus tersebut.
Dengan perkembangan itu, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, penanganan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berada dalam tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik turut mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada individu yang diduga terlibat.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Penelusuran Aset Capai Lebih dari Rp500 Miliar
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Setiap klaster memiliki berkas perkara dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara masing-masing.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Selain itu, penyidik turut menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset yang disebut tersebar dari Bekasi hingga Palembang. Barang bukti lainnya berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi dan melacak harta yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, pemulihan dana bagi para lender tetap harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
Bareskrim Ingatkan Korban Waspadai Janji Pengembalian Dana
Di tengah proses penyidikan, Bareskrim Polri mengimbau para korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
Arsal meminta para lender tetap tenang, menyimpan seluruh dokumen dan bukti penempatan dana, serta mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Imbauan tersebut disampaikan agar para korban tidak kembali dirugikan oleh pihak yang memanfaatkan situasi dan berharap memperoleh keuntungan dari janji pengembalian dana.
Dana Lender yang Belum Kembali Tercatat Rp2,47 Triliun
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan berkaitan dengan 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalurkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil tercatat sekitar Rp145 miliar.
Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya persoalan yang dihadapi para pemberi dana dan menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara PT DSI. Penanganan hukum serta penelusuran aliran dana diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana dan membuka peluang pemulihan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Klaster Penanganan Perkara PT DSI
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.
Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara itu, klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Pemisahan perkara ke dalam beberapa klaster tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan Berawal dari Tujuh Laporan Polisi
Penanganan perkara PT DSI bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring berlangsungnya proses penyidikan, termasuk dalam penanganan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperjelas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mendukung proses pemulihan kerugian para lender melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Rahma)








