Kompasnews9.com || Balikpapan – Polda Kalimantan Timur kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkoba.
Operasi dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dengan melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan DPRD Kota Balikpapan, Lurah Baru Ulu, Camat Balikpapan Barat, serta Ketua RT 10 setempat sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam penanganan permasalahan narkotika.
Pada hari ketiga pelaksanaan operasi, sebanyak 31 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 17 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga, petugas juga mengamankan 21 unit sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. Sementara itu, dalam penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hasil tes urine positif tidak serta-merta menjadi dasar untuk memproses seseorang secara pidana apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun bukti lain yang mendukung.
“Dalam penyisiran yang kami lakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika dilakukan tes urine, terdapat sejumlah orang yang hasilnya positif,” ungkap Romylus.
Ia menambahkan, terhadap warga yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melalui asesmen untuk menentukan kebutuhan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di Kota Balikpapan, sejumlah fasilitas yang dapat menjadi rujukan penanganan antara lain Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari. Penanganan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan pengguna narkotika sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Romylus juga menjelaskan bahwa operasi di kawasan Gunung Bugis merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Melalui operasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Polda Kaltim berkomitmen mengoptimalkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Upaya tersebut juga diimbangi dengan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
Polda Kaltim berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat terus meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan optimal demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Rahma)












