Polres Paser Tangkap Terduga Pelaku Curanmor hingga Sengayam, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Avatar photo

Kompasnews9.com || PASER – Jajaran Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (36), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh personel Polsek Kuaro bersama Tim Jatanras Polres Paser pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro AKP Hermawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah untuk menelusuri keberadaan kendaraan milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 07.00 WITA, di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A. Yani, RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Saat itu, korban bernama Dahlia Nur Aulia sedang berbelanja sayur dan memarkir sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan stiker (scotlite) merah muda, nomor polisi KT 4236 EAI. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kunci yang masih menempel, sementara uang tunai sebesar Rp4 juta disimpan di dalam jok motor.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan langsung membawa kabur sepeda motor korban. Meski sempat diteriaki, pelaku tetap melarikan diri ke arah lampu merah Kuaro.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuaro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuaro melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor milik korban terdeteksi berada di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.

Tim gabungan yang melibatkan personel Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian melakukan penelusuran di lokasi. Petugas akhirnya menemukan sepeda motor tersebut terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam.

Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan D.S. tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *