Sidoarjo Kompas News – Gugatan perkara pelaksanaan Pilkades serentak, di Desa Balongdowo, Candi Kabupaten Sidoarjo. Yang dilaksanakan Di PTUN Surabaya Rabu, 21 Oktober 2026,
Menghadirkan saksi fakta dari unsur Panitia yang telah habis masa jabatannya, Supeno yang tidak hadir dikarena terjadi kecelakaan sebelum jadwal sidang Sehingga hanya di hadiri Sigit Setiawan Ketua FBPD Kabupaten Sidoarjo
Dalam sidang gugatan tersebut, Sigit Setiawan menjelaskan pertanyaan yang mulia hakim pengacara penggugat dan tergugat yang secara fakta dialaminya pada saat hearing dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 6 mei 2026 dan dengan Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sidoarjo tanggal 20 Mei 2026.
Fakta dari 2 instansi publik tersebut Membahas permasalahan Pilkades Desa Balongdowo, yang salah satu calon Moch Yatim dari perangkat desa berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026, Pasal 42 ayat 4. perangkat yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib mengundurkan diri saat di tetapkan sebagai calon kepala desa.
Ia juga bilang Regulasi PP No 16 tahun 2026, mewajibkan perangkat desa harus mundurkan diri nsebagai perangkat, yang penetapannya di tahap 3 yaitu pada tanggal 5 mei 2026. Dari unsur perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Sedangkan penetapan cakades di tahap 1 dan tahap 2, sebelum PP No. 16 tahun 2026 disah kan dan belum berlaku tanggal 27 Maret 2026, cukup cuti. Karena penetapannya sebelum ada PP NO. 16 tanggal 27 Maret 2026.
Dari hasil tukar pendapat di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sidoarjo tanggal 20 Mei 2026, yang di hadiri oleh DPMD Kab. Sidoarjo, FBPD Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksanaan Kabupaten Sidoarjo.” Bilangnya Sigit Setiawan (sud)











