Hakim PTUN Tanya Kades Terpilih Desa Balongdaowo Apa Tidak Pakai Kuasa Hukum

Avatar photo

Sidoarjo Kompas News – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, memasuki babak pemeriksaan administrasi sudah selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (2/9/2026)

Kuasa hukum pengugat pelkades desa Balongdowo Djupri SH. MH. Menjelaskan Sidang hari ini dihadiri pihak penggugat serta 4 tergugat dari 4 tergugat hadir semua dalam persidangan, yakni Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa terpilih dan kuasa hukum Bupati Sidoarjo.

Ini masih lanjutan dari sidang Rabo kemarin Tapi tadi pemberkasan persiapan sudah selesai. Menurutnya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Balongdowo telah disiapkan dan diserahkan kepada majelis hakim. Di antaranya Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, SK yang berkaitan dengan proses pemilihan, serta SK dari Bupati Sidoarjo.,” ujarnya

Ia menjelaskan, pada sidang berikutnya Memasuki Pokok perkara majelis hakim akan melakukan sidang online. Hakim majelis PTUN Sepat bertayak kepada Kepala Desa Balongdowo terpilih Muhammad Yatim apa tidak pakai kuasa hukum kalau pak Yatim tidak pakai kuasa hukum nanti kalau kalah tidak bisa ngajukan banding. “Sementara Yatim menjawab masih pikir pikir pak hakim,” ujar Djupri SH. MH. kuasa hukum pengugat Suparlan

Masih kata kuasa hukum Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.

“Harapan kita sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Kuasa hukum Suparlan.

Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah alat bukti pendukung yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya pengacara Suparlan.

Ia berharap sidang sengketa Pilkades Balongdowo akan kembali digelar pada Rabu (9/9/2026). Dalam agenda Sidang tersebut dengan sistim sidang online.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan serta memastikan seluruh pihak terkait memberikan keterangan dalam perkara sengketa Pilkades Balongdowo tersebut.” Pungkasnya kuasa hukum Suparlan. Djupri SH MM. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *